Pajakmotor.com STNK yang sudah lama tidak dibayarkan pajaknya, kemungkinan akan mati tapi masih bisa diaktifkan kembali di kantor Samsat. Pihak kepolisian sendiri sudah gencar memperketat administrasi kendaraan dimana mereka akan memblokir data pengguna jika pajak tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.

Cara Menghidupkan Pajak Motor yang Lama Mati?

Lantas, bagaimana cara menghidupkan pajak motor yang lama mati?

Pajak motor (STNK) yang sudah mati maka polisi berhak menilang pengendara, tapi baru-baru ini Kapolri menghilangkan tilang manual (offline) yang entah berefek pada tilang STNK atau tidak.

Untuk masyarakat DKI yang ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan lama keterlambatan pajak kurang dari setahun bisa melakukannya di gerai Samsat atau Samsat keliling. Namun, jika lama keterlambatan lebih dari setahun atau bahkan di atas lima tahun maka wajib datang langsung ke kantor Samsat induk (pusat).

Syarat Mengaktifkan STNK yang Mati

Pajak motor yang tidak dibayarkan akan membuat STNK mati atau dianggap tidak sah oleh pihak kepolisian, sebab fungsi pajak tahunan salah satunya adalah memperpantang masa berlaku STNK, karenanya kamu harus mengaktifkan surat tersebut supaya tidak kena tilang.

Hal yang perlu kamu siapkan adalah dokumen pelengkap guna keperluan administrasi, berikut ini syarat mengaktifkan STNK yang sudah lama mati.

  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

Cara Mengaktifkan Pajak Motor Mati

Setelah kamu melengkapi persyaratan membayar pajak, selanjutnya tinggal mengikuti alur untuk menghidupkan kembali STNK tersebut. Caranya?

Cara Menghidupkan Pajak Motor yang Lama Mati?

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di kantor Samsat kamu akan diarahkan untuk melakukan cek nomor rangka dan mesin oleh petugas yang kemudian dicocokan dengan BPKB motor. Kemungkinan dalam cek fisik kendaraan ini pemilik akan dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Pengisian dan pencetakan formulir pajak dilakukan di komputer yang telah disediakan kantor Samsat tersebut. Masukan data-data yang ada diminta formulir untuk diproses.

Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan administrasi. Susun berkas tersebut secara urut, yakni STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

Baca jugaCara Gadaikan BPKB Motor di Bank BRI

Pajak Mati Lima Tahun Bayar Berapa?

Jika sudah terlambat sedemikian lama, kamu akan dikenakan denda sesuai PKB dan SWDKLLJ sekaligus denda sesuai lama keterlambatan, semakin lama maka semakin tinggi dendanya.

Denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan bahkan bisa dikenakan pidana penjara maksimal 2 bulan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Cara Menghitung Denda

Penghitungan sederhana denda pajak motor mati yaitu 2% dari PKB untuk setiap bulannya. Denda maksimal per tahun yaitu sebesar 25% dari nilai PKB yang tertera di lembaran pajak pada STNK.

Berikut ini rumus menghitung besaran denda pajak motor atau mobil berdasarkan lamanya keterlambatan dari tanggal jatuh tempo:

  • Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ besarnya Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.

Contoh Tabel

Lama KeterlambatanDenda yang harus dibayar
1 HariGratis
2-30 hari25% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
2 Bulan27% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
3 Bulan29% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
5 Bulan31% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
6 Bulan33% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
7 Bulan35% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
8 Bulan37% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
9 Bulan39% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
10 Bulan41% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
11 Bulan43% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
12 Bulan45% dari pajak anda + SWDKLJJ Rp. 35.000
1 tahun – 2 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 2 tahun Rp. 70.000
2 tahun – 3 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 3 tahun Rp. 105.000
3 tahun – 4 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 4 tahun Rp. 140.000
4 tahun – 5 tahun48% dari pajak anda + SWDKLJJ 5 tahun Rp. 175.000
Lebih dari 5 tahunDenda maksimal adalah 48% , ditambah SWDKLLJ per tahun Rp. 35.000

Penutup

Demikian artikel tentang cara mengaktifkan kembali STNK yang sudah lama mati akibat tidak membayar pajak kendaraan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam mengurus administrasi pajak khususnya kendaraan roda dua. Berikut ini pertanyaan yang kerap diajukan terkait STNK mati.

Pajak mati dua tahun masih bisa diurus?

Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.

Pajak mati 5 tahun bayar berapa?

Denda pajak: Rp400.000 (Nilai PKB) × 25% × (60 Bulan)/12 = Rp500.000. Denda SWDKLLJ: Rp83.000 × 5 tahun = Rp415.000.

Berapa tahun pajak motor di blokir?

Sebagai konteks, aturan kendaraan akan diblokir apabila sudah 2 tahun belum mengganti STNK dan pelat nomor sebenarnya telah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika STNK mati apakah kendaraan dianggap bodong?

Jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong.

Apa yang harus dilakukan jika STNK diblokir?

Siapkan dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP, surat keterangan jual beli kendaraan, serta bukti cek fisik kendaraan. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan tersebut. Menuju ke Loket Buka Blokir. Tunggu beberapa saat, hingga proses buka blokir kendaraan tersebut selesai.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

One thought on “Bagaimana Cara Menghidupkan Pajak Motor yang Lama Mati?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *