Pajakmotor.com Saat ini cara membayar pajak kendaraan sudah semakin mudah, bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau bayar pajak secara online. Membayar pajak adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.

Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum. Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun SAMSAT Keliling.

Biasanya masyarakat malas mengurus pajak karena prosedurnya dinilai ribet sekaligus merepotkan, bahkan sebagian tidak tahu bagaimana cara membayar pajak kendaraannya. Berikut ini PajakMotor.com akan mengulas beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan.

Cara Membayar Pajak Secara Online

Aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional

Untuk sistem pembayaran pajak online ini bisa lewat aplikasi ataupun website resmi pemerintah. Untuk aplikasi ini dikenal sebagai Samsat Digital Nasional (Signal), cara pembayarannya dilakukan secara daring.

Aplikasi SIGNAL dihadirkan untuk membantu masyarakat dalam melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring.

Aplikasi SIGNAL tersedia di PlayStore akan tetapi belum tersedia di AppsStore. Penggunaannya cukup mudah, kamu cukup mendownloadnya terlebih dahulu, kemudian isi data diri sesuai aslinya. Cara pembayaran bisa dilakukan lewat transfer maupun via marketplace.

Selanjutnya, penerbitan STNK akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera di STNK. Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, kamu bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Situs Pemerintah

Selanjutnya, cara pembayaran pajak motor tahunan online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini bisa diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Tiap provinsi memiliki layanah e-Samsatnya sendiri. Layanan ini tidak berlakuk untuk antar-provinsi. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut caranya:

Pertama, buka situs e-Samsat sesuai provinsimu, misalnya: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk provinsi Jabar.

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di: Google Play Store

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

2. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

3. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan kamu.

Setelah pembayaran pajak selesai dilakukan, wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)

Jika kamu ingin melakukan pembayaran lewat kantor Samsat, maka kamu harus mendatangi alamat yang sesuai di STNK kendaraan milikmu. Pembayaran pajak kendaraan melalui offline maupun offline mempunyai persyaratan yang sama, yaitu sebagai berikut:

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
STNK Asli dan Foto Copy
BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas)
KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Sedangkan pajak lima tahunan atau ganti plat nomor, mewajibkan pemilik kendaran untuk datang langsung ke kantor Samsat (tidak bisa online) karena akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan, seperti nomor rangka. Berikut ini beberapa syarat yang wajib kamu penuhi jika ingin mengurus pajak lima tahunan.

  1. KTP dan fotokopi
  2. STNK dan fotokopi
  3. BPKB dan fotokopi
  4. Bukti verifikasi pemeriksaan cek fisik oleh petugas (dilakukan di kantor Samsat)

Semua dokumen yang kamu perlu penuhi sebagai syarat untuk bayar pajak motor di atas sifatnya wajib, jadi jangan sampai kamu terlupa untuk membawanya.

Jika salah satu saja tidak ada, lebih baik kamu urus kembali agar kedatanganmu ke Samsat tidak menjadi sia-sia. Jangan lupa, proses penyelesaian administratif ini sangat panjang dan bisa merepotkan jika tidak langsung terselesaikan.

Cara Membayar Pajak Lima Tahunan

Sedikit berbeda dan lebih rumit ketimbang pembayaran pajak tahunan. Sebelumnya telah disebut bahwa pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, baik itu aplikasi maupun situs pemerintah.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka kamu bisa melakukan pembayaran pajak dengan tahapan sebagai berikut:

Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan hasil pengecekan.

Selanjutnya, kamu menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu sampai kamu mendengar panggilan dari petugas.

Selesai melewati tahap legalisasi, pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrean.

Bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.

Setelah melakukan pembayaran pajak, kamu dapat menunggu proses pencetakan STNK baru.

Kamu juga perlu menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.

Biaya Pajak Lima Tahunan (Motor)

Komponen yang harus dibayarBiaya/Tarif Bayar
Penerbitan STNKRp. 100.000
Pengesahan STNKRp. 25.000
Penerbitan STCKRp. 25.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLJJRp. 35.000
Total Bayar Biaya Ganti PlatRp. 245.000

Proses cara membayar pajak motor 5 tahunan ini tentu membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan membayar pajak motor tahunan. Jadi persiapkan persyaratan dengan teliti dan pilih waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas lainnya.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

3 thoughts on “Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online & Offline (Kantor Samsat)”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *