Ternyata sekarang kita sudah bisa membayar pajak motor tanpa harus menunjukan KTP asli atau dokumen lainnya, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Cara membayar pajak kendaraan tanpa KTP ini rupanya cukup mudah karena sudah mengikuti teknologi demi mempersingkat birokrasi. Kalau dirasa membayar pajak motor dengan datang ke kantor samsat terlalu merepotkan, ribet dan sebagainya, kamu bisa membayar pajak secara online.

Dokumen yang dibawa terkadang cukup banyak dan ada momen tertentu yang kita tidak bisa membawanya. Contoh kasus: ketika membeli motor bekas dan surat-surat kendaraan masih mengatasnamakan pemilik lama, sedangkan kita tidak bisa meminjam KTP asli untuk membayar pajak.

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli

Hal seperti itulah yang membuat seseorang malas membayar pajak, bahkan sampai lewat tanggal dan harus membayar denda keterlambatan. Sekarang ini sudah ada metode baru dimana kamu bisa membayar pajak secara online tanpa KTP asli.

Cara terbaru ini tentu saja membuat kamu tidak perlu repot lagi membawa dokumen ke kantor samsat. Kamu hanya perlu mengisi formulir data sesuai dengan dokumen asli yang tercatat.

Lantas, bagaimana caranya? Berikut ini tata cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pertama, install aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), kemudian membuat akun baru di dalamnya.

Namun, sistem SIGNAL sendiri baru mencakup beberapa daerah data pajak yang terhubung dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), di antaranya:

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Seribu
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Barat
  • Nusa Tenggara Barat

2. Langkah selanjutnya, masukan data-data pribadi kamu seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama sesuai KTP, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif.

3. Masukan foto KTP

4. Verifikasi wajah dengan swafoto/selfie

5. Verifikasi OTP yang dikirim lewat email atau pesan singkat

6. Sampai di sini registrasi telah berhasil

Cara membayar pajak kendaraan tanpa KTP dan STNK pemilik selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik kamu.

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri (jika milik pribadi)
  • Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Langkah terakhir adalah, cara membayar pajak:

  • Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  • Informasi seputar pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) akan muncul dengan jumlah yang harus kamu bayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut
  • Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol ‘cara pembayaran’
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.

Itulah cara membayar pajak secara online tanpa harus menunjukan KTP asli. Terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

One thought on “Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *